to English

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1973

TENTANG
PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :

Pasal 2

(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar dan atau memperoleh izin Menteri Pertanian.

(2) Prosedur permohonan pendaftaran dan izin diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

(3) Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan atas usul Menteri Pertanian.

Pasal 3

(1) lzin yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan sebagai izin tetap, izin sementara atau izin percobaan.

(2) Izin sementara dan izin percobaan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) Izin tetap diberikan unruk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa izin tersebut dalam jangka waktu dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak diinginkan.

(4) Peninjauan kembali atau pencabutan izin tetap, izin sementara atau izin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 4

(1) lzin diberikan apabila pestisida itu dianggap efektif, aman dan memenuhi syarat-syarat tehnis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk yang tercantum pada label.

(2) Syarat-syarat teknis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

Pasal 5

(1) Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin, pemohon dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

(2) Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin tersebut pada ayat (1) Pasal ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara.

Pasal 6

Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida yang telah memperoleh izin, menyimpang dari petunjuk-petunjuk yang ditentukan pada pemberian izin.

Pasal 7

Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida wajib memberikan kesempatan dan izin, kepada setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan tentang konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuan pengeluaran, mutu label, pembungkusan dan residu.

Pasal 8

Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan 9 Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.

Pasal 9

Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini di dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 10

Hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing.

Pasal 11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 17 Maret 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd,
SOEHARTO
JENDRAL T.N.I

Diundangkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Maret 1973
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SUDHARMONO SH
MAYOR JENDRAL T.N.I